Tampilkan postingan dengan label Badan Usaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Badan Usaha. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Mei 2020

BADAN USAHA : Pengertian, jenis dan bentuk badan usaha

PENGERTIAN BADAN USAHA
BADAN USAHA adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomiis yang bertujaun mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor-faktor  produksi.

JENIS-JENIS BADAN USAHA

Badan usaha menurut kepemilikan modalnya

Badan usaha yang berdasarkan menurut kepemilikan modalnya dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara. Tujuan didirikannya BUMN adalah melayani kepentingan masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Berdasarkan jenisnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikelompokkan menjadi :
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan atau disebut juga perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang hampir seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Ciri-ciri perjan yakni sebagai berikut :
  • Tujuan utamanya melayani masyarakat umum, walaupun tetap mencari laba. Jadi, Perjan berfungsi sosial dan ekonomis.
  • Modalnya dari negara yang dianggarkan melalui APBN.
  • Pegawainya berstatus pegawai negeri.
  • Memperoleh fasilitas negara.
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan atau bagian dari Departemen atau Direktorat Jendral.

2. Perusahaan Umum
Perusahaan Umum atau sering disebut Perum adalah bentuk badan usaha milik negara yang bertujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perum yakni sebagai berikut :
  • Tujuan utamanya melayani masyarakat umum dan mencari laba
  • Sebagian besar modalnya berasal dari pemerintah daerah.
  • Dipimpin oleh Dewan direksi dan pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara.
  • Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

3. Persero
Persero adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba. Walaupun tetap melayani masyarakat umum. Tujuan mencari keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum.
Contoh BUMN ini adalah :
  • PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Jasa Raharja (Persero)
  • PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
  • PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
  • PT. Adhi Karya (Persero)
  • PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)


b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat yang berada di suatu daerah provinsi atau kota.
Contoh Badan Usaha Milik Daerah
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)


c.  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta. 
Beberapa badan usaha milik swasta  yang beroperasi di indonesia antara lain:
  • PT Djarum; perusahaan yang bergerak di industri rokok
  • PT Indofood Sukses Makmur; perusahaan yang bergerak di industri makanan
  • PT Agung Podomoro; perusahaan yang bergerak di industri properti
  • PT Unilever Indonesia; perusahaan yang bergerak di industri consumer product
  • PT Air Mancur; perusahaan yang bergerak di industri bahan makanan herbal

d. Badan Usaha Campuran
Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari campuran negara (pemerintah) dengan swasta sehingga dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Contoh badan usaha campuran adalah PT Bank Central Asia.

Badan usaha berdasarkan hukum

a. Usaha perseorangan
Usaha perseorangan adalah usaha yang dimiliki oleh orang perseorangan. Kelebihan usaha perseorangan adalah antara lain:
  • Seluruh keuntungan menjadi pemilik perusahaan.
  • Mudah dibentuk dan dibubarkan.
  • Pajak perusahaan tidak tinggi.
  • Sifat kerahasiaan terjaga.
Sedangkan kekurangan usaha perseorangan adalah antaralain :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  • Adanya keterbatasan sumber dana.
  • Kesulitan dalam manajemen dan sukar berkembang karena dijalankan oleh pemiliknya sendiri.

b. Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas dan pembagian laba berdasarkan perbandingan yang telah disepakati, biasanya dengan persentase besarnya modal. Pendirian firma harus didasarkan pada suatu akta perjanjian yang dibuat didepan notaris. 
Kelebihannya firma (Fa) adalah antaralain yaitu :
  • Jumlah modal akan lebih besar.
  • Lebih mudah lagi untuk mendapatkan kredit.
  • Musyawarah mudah untuk dilakukan dan pembagian kerja mengarah kepada skill masing-masing.
Sedangkan kekurangan firma (Fa) adalah antaralain yaitu :
  • Sensitif timbulnya sengketa (perselisihan).
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas dan kerugian oleh seseorang anggota harus ditanggung oleh seluruh anggota.

c. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau disebut juga dengan Coomanditer Vennotschaft (CV) artinya adalah perusahaan yang terdiri dari persekutuan beberapa orang yang menanamkan modal. Keanggotannya ada dua yaitu, persero aktif dan persero pasif. Persero aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Sedangkan persero pasif tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam persekutuan.
Kelebihan persekutuan komanditer (CV) adalah antara lain yaitu :
  • Pendiriannya lebih mudah.
  • Jumlah modal lebih besar dan adanya kemudahan didalam memperoleh pinjaman.
Sedangkan kekurangan persekutuan komanditer (CV) adalah antaralain yaitu :
  • Tanggung jawab anggota tidak sama kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  • Kesulitan menarik modal yang telah disetor. 

d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat saham yang sama besar. Setiap persero mempunyai satu saham atau lebih serta tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang ditanamkan dalam perseroan. Dalam pendirian PT, terlebih dahulu memenuhi dua syarat.
Adapun 2 syarat berdirinya perseroan terbatas (PT) adalah yakni sebagai berikut :
  • Syarat material
Syarat material adalah persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
  • Syarat formal
Syarat formal adalah syarat yang meliputi pembuatan akta pendirian dihadapan notaris yang disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengeditan setempat, kemudian diumumkan dalam lembaran berita negara.
Kelebihan perseroan terbatas (PT) adalah antaralain yaitu :
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
  • Tanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimiliki.
  • Saham mudah diperjualbelikan.
  • Kemudahan didalam memperoleh modal usaha.
Sedangkan kekurangan perseroan terbatas (PT) adalah antaralain yaitu :
  • Kurangnya rasa memiliki terhadap perusahaan karena modal perusahaan juga dimiliki oleh orang lain.
  • Dapat menimbulkan ketidakpastian karena saham dapat diperjualbelikan.
  • Rahasia perusahaan kurang terjaga
  • Pajak sangat tinggi.

Dilihat dari cara PT mengumpulkan modal, PT dibagi menjadi 3 macam, yaitu :

  • PT Tertutup
PT tertutup yaitu PT yang mana tidak sembarang orang ikut memiliki atau membeli sahamnya, tetapi terbatas untuk orang-orang tertentu (keluarga). 
  • PT terbuka (Tbk) umum
PT terbuka (Tbk) umum adalah PT yang sahamnya dijual pada setiap orang di bursa efek.
  • PT Kosong
PT kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi sudah tidak menjalankan akrtivitasnya. 

e. Yayasan 
Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan Yayasan :
  • Non profit dan rela membantu masyarakat

Kekurangan Yayasan :
  • Terbatasnya dana

f.  Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
  1. Koperasi Sekolah
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
  3. KUD
  4. Koperasi Konsumsi
  5. Koperasi Simpan Pinjam
  6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
  • Keanggotaan bersifat suka rela
  • Pengelolaan bersifat demokratis
  • Lembaga Keuangan

KELEBIHAN KOPERASI :

  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.

KEKURANGAN KOPERASI :

  1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
  2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

g. Badan Swasta Milik Asing
Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Ada beberapa hal diantaranya yang menyebabkan munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya adalah faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah. Badan swasta asing ini dapat memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, dapat timbul ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi.
Beberapa kelebihan Perusahaan Swasta Asing adalah sebagai berikut.
  • Mampu menambah devisa negara
  • Mampu menambah lapangan pekerjaan
  • Meningkatkan taraf hidup karyawan
  • Memperluas pasar faktor-faktor produksi dalam negeri
  • Membantu pembangunan nasional
Adapun kekurangan Perusahaan Swasta Asing, yaitu:
  • Sebagian keuntungan mengalir ke luar negeri
  • Dapat merusak politik dan ekonomi negara
  • Semakin banyak Perusahaan Swasta Asing semakin dapat mengurangi kekuasaan ekonomi negara
  • Motif perusahaan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
Beberapa badan usaha milik swasta asing yang beroperasi di indonesia antara lain:
  • PT Freeport Indonesia; perusahaan yang bergerak di bidang engergi
  • PT fastfood Indonesia Tbk (KFC); perusahaan yang bergerak di bidang makanan cepat saji
  • PT Ericsson; perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi
  • PT CityBank; perusahaan yang bergerak di bidang perbankan


Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah

A. Pendahuluan Siklus pengelolaan keuangan daerah mengikuti siklus dalam sistem pengendalian entitas pemerintah. Siklus pengelolaan k...