Tampilkan postingan dengan label Bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Juni 2020

JENIS-JENIS BANK

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Opening a business account in the UK: How-to and best accounts 

1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Contoh :

  • Bank Mandiri
  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Tabungan Negara

2. Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa.
contoh :

  • Bank Muamalat
  • Bank Central Asia
  • Bank Bumi Putra
  • Bank Danamon
  • Bank Duta
  • Bank Nusa Internasional
  • Bank Niaga
  • Bank Universal
  • Bank Mega

3. Bank Milik Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh :

  • Bank Umum Koperasi Indonesia

4. Bank Milik Campuran
Bank campuran adalah bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Contoh :

  • Bank ANZ Indonesia
  • Bank Commonwealth
  • Bank Agris
  • Bank BNP Paribas Indonesia
  • Bank Capital Indonesia
  • Bank Chinatrust Indonesia
  • Bank DBS Indonesia
  • Bank Mizuho Indonesia
  • Bank Rabobank International Indonesia
  • Bank Resona Perdania
  • Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
  • Bank Windu Kentjana International

5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh :

  • Bank of America
  • Bangkok Bank
  • Bank of China
  • Citibank
  • Deutsche Bank
  • HSBC
  • JPMorgan Chase
  • Standard Chartered
  • The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ


Jenis-Jenis Bank Dilihat dari Statusnya

Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan kegiatan transaksi layaknya bank devisa. Jadi, bank non-devisa hanya melakukan kegiatan transaksi hanya dalam batas-batas wilayah negara yang terbatas.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

Bank Konvensional
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank Syariah
Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum agama Islam, yaitu: larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba) adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga digunakan sistem bagi hasil.
Prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah :
  • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
  • Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
  • Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  • Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).


Jenis-Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
  • Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  • Bank berbentuk Firma.
  • Bank berbentuk Koperasi.
  • Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.



Jenis-Jenis Bank Menurut Organisasinya

  • Unit banking

Yaitu bank yang hanya memiliki satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain.
  • Branch banking

Yaitu bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain.
  • Correspondency banking

Yaitu bank yang dapat melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.

Jenis-Jenis Kantor Bank

Yang dimaksud dengan jenis jenis kantor bank dapat dilihat dari luasnya kegiatan jasa jasa bank yang ditawarkan dalam satu cabang bank. Luasnya kegiatan ini tergantung dari kebijakan kantor pusat bank tersebut. Disamping itu, besarnya kecilnya kegiatan cabang bank tersebut tergantung pula dari wilayah operasinya.
Jenis jenis kantor bank yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Kantor Pusat
Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat dikantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat  tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya kebijakan kantor pusat terhadap cabang cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.
2. Kantor cabang penuh
Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan ada dikantor cabang penuh dan biasanya kantor  cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
3. Kantor cabang pembantu
Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang dilayaninya hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.

4. Kantor kas
Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan kata lain, kantor kas hanya melakukan kegiatan kecil dari kegiatan perbankan dan berada dibawah kantor cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut dengan kas keliling.

Penilaian Kesehatan Bank

Penialaian kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan. Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan supaya terus dipertahankan kesehatannya. Akan tetapi, bagi bank terus menerus tidak sehat, mungkin harus mendapat pengarahan atau sangsi dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank bank.
Bank Indonesia dapat saja menyarakan untuk melakukan perubahan manajemen, merger, konsolidasi atau malah dilikuidasi keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut.
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisis CAMELS
1. Aspek permodalan
Yang dinilai adalah permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (current asset ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (AMTR) dan sesuai ketentuan pemerintah Tahun 1999 CAR minimal harus 8%
2. Aspek kualitas aset
Yaitu untuk menilai jenis jenis aset yang dimiliki bank. Penilaian aset harus sesuai dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif  yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif.kemudian rasio penyisian  penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif diklasifikan. Rasio ini dapat dilihat secara berkala oleh Bank Indonesia.
3. Aspek kualitas manajemen (management)
Kualitas manajemen dapat dilihat dari manusianya dalam bekerja. Kualitas manajemen juga dapat dilihat dari segi pendidikan  dan pengalaman dari karyawannya dalam menangani kasus kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuidtas. Penilaian kesehatan tidak lagi didasarkan pada 250 aspek yang berkaitan dengan permodalan, likuiditas, kualitas aset, dan rentabilitas, tetapi kini penilaiannya hanya didasarkan seratus aspek saja.
4. Aspek likuiditas
Suatu bank dapat dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang utangnya terutama simpanan tabungan, giro dan deposito pada saat ditagih dan dapat pula  memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Secara umum rasio ini merupakan rasio  antara jumlah aktiva lancar dibagai dengan utang lancar.
5. Aspek Rentabilitas
Merupakan ukuran bank dalam meningkatkan labanya, apakah setiap periode atau untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai  bank  yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas  yang terus meningkat. Penilaian juga dapat dilakukan dengan:
  • Rasio laba terhadap Total Asset (ROA)
  • Perbandingan Biaya Operasi dengan Pendapatan Operasi (BOPO)

Semua aspek penilaian diatas dikenal dengan penilaian analisi CAMEL (Capital, Assets Manegement, Earnig, dan Likuidity). Disamping dengan penilaian analisis CAMEL yang juga mempengaruhi hasil penilaian terhada kesehatan bank adalah penilaian terhadap:
  1. Ketentuan pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor
  2. Pelanggaran ketentuan Batas Maksimum pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut sebagai Legal Lending Limit.
  3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto


Penggabungan Usaha Bank

Penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehat pun dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut. sebagai contoh bank dapat bergabung dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antarbank yang tidak sehat lebih diutamakan.
Sebelum melakukan penggabungan pihak bank dapat memilih beberapa bentuk penggabungan. Masing masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri dan tentu saja pemilihan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut:
1. Merger
Adalah penggabungan dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang dipertahankan.
Biasanya bank hasil  merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh : Bank Marras melakukan merger dengan bank Menimbung dan disepakati memakai nama Bank Marras maka bank Munimbung diganti menjadi bank Marras.
2. Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Contoh konsolidasi adalah , misalnya Bank Marras melakukan konsolidasi dengan Bank Munimbung, maka kedua nama bank tersebut dibubarkan dan menamakan nama bank yang baru misalnya bank Mangkol.
3. Akuisisi
Merupakan pengambialihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dalam bentuk akuisi biasanya bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.
Contoh : misalnya Bank Marras diakuisisi oleh Bank Munimbung, maka nama Bank Marras tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja, yaitu menjadi milik bank Munimbung.

Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah

A. Pendahuluan Siklus pengelolaan keuangan daerah mengikuti siklus dalam sistem pengendalian entitas pemerintah. Siklus pengelolaan k...